Pengelolaan Lingkungan
Sehubungan dengan pemanfaatan
sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan
tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling
tepat sebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan
dibandingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki, dan
mengkondisikan lingkungan seperti yang dikehendakinya, seperti:
1. Manusia mampu berpikir serta
meramalkan keadaan yang akan datang
2. Manusia memiliki ilmu dan teknologi
3. Manusia memiliki akal dan budi
sehingga dapat memilih hal-hal yang baik
Pengelolaan lingkungan hidup
adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan,
pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Pengelolaan ini mempunyai tujuan
sebagai berikut.
1. Mencapai kelestarian hubungan
manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
2. Mengendalikan pemanfaatan
sumber daya secara bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai
pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan
berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Melindungi negara terhadap dampak
kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran
lingkungan.
Melalui penerapan pengelolaan
lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia
dengan lingkungannya.
Untuk mencegah dan menghindari
tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas,
pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-undang Lingkungan Hidup.
Undang-undang lingkungan hidup
Undang-undang tentang
ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab
terdiri dari 24 pasal. Undang-undang lingkungan hidup bertujuan mencegah
kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak
pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Undang-undang lingkungan hidup
antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang dan ketentuan pidana yang meliputi
berikut ini.
1. Setiap orang mempunyai hak
atas lingkungan hidup yang balk dan sehat.
2. Setiap orang berkewajiban
memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran
lingkungan
3. Setiap orang mempunyai hak
untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta
tersebut diatur dengan perundang-undangan.
4. Barang siapa yang dengan
sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya
lingkungan hidup atau tercemamya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau
denda.
Upaya pengelolaan yang telah
digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa
didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka
untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang
ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Upaya pengelolaan limbah yang
saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur
ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminium, dan kertas
menjadi barang-barang yang bermanfaat.
Usaha lain dalam mengurangi
polusi adalah memanfaatkan tenaga surya. Tenaga panas matahari disimpan dalam
sel-sel solar untuk kemudian dimanfaatkan dalam keperluan memasak, memanaskan
ruangan, dan tenaga gerak. Tenaga surya ini tidak menimbulkan polusi.
Selain tenaga surya, tenaga angin
dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir
angin.
Di beberapa negara maju telah
banyak dilakukan pemisahan sampah organik dan anorganik untuk keperluan daur
ulang. Dalam tiap rumah tangga terdapat tempat sampah yang berwarna-warni
sesuai peruntukkannya.
http://bebas.vlsm.org/v12/sponsor/Sponsor-Pendamping/Praweda/Biologi/0039%20Bio%201-8d.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar